Tugas Pokok :

Sesuai dengan keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 86 tahun 2018 Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan mempunyai Tugas Menyelenggarakan Pengembangan, Produksi dan Layanan Pembelajaran Teknologi Komunikasi Pendidikan

Fungsi :

1. Merumuskan Program Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan
2. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Teknologi Komunikasi Pendidikan dan efisiensi
3. Pemberian Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bidang pendidikan
4. Pengembangan potensi pendidikan dibidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pembelajaran
5. Pengembangan dan Produksi bahan Pembelajaran dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
6. Evaluasi pemanfaatan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
7. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan program Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan
8. Penyelenggaraan ketata usahaan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya