-
Telp Kantor
0274 517327 -
Surat Elektronik
[email protected] -
Alamat Kantor
Jl. Kenari No.2, Semaki
Telp Kantor
0274 517327Surat Elektronik
[email protected]Alamat Kantor
Jl. Kenari No.2, Semaki
Balai Tekkomdik DIY - Pada tanggal 21 September 2013 yang lalu, telah diadakan Rapat antara Kemenkominfo, Kemenkeu, Dinas Dikpora DIY, Balai Tekkomdik DIY, dan 15 sekolah yang mengalami musibah pencurian. Rapat tersebut memutuskan beberapa hal, diantaranya adalah sekolah diminta untuk menyiapkan surat keterangan kehilangan dan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) Bantuan ICT EQEP. Selain itu, juga akan dilaksanakan kunjungan ke lapangan oleh Inspektorat Jenderal Kominfo pada tanggal 2 hingga 5 Oktober 2013.
Untuk menyiapkan hal-hal tersebut, Balai Tekkomdik DIY kembali mengundang para Kepala Sekolah dari 15 sekolah yang mengalami musibah pencurian untuk melakukan koordinasi internal. Koordinasi internal ini dilaksanakan di Aula Balai Tekkomdik DIY, dengan dipimpin oleh Kepala Balai Tekkomdik DIY, Singgih Raharjo, SH., M.Ed., Kamis (26/9).
Dalam arahannya, Singgih menyampaikan kepada para Kepala Sekolah untuk segera menyiapkan Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat. "Sementara ini sekolah baru menyampaikan surat tanda lapor. Itu adalah surat yang pertama kali muncul setelah sekolah melaporkan kehilangan ke Kepolisian. Yang dibutuhkan adalah surat keterangan kehilangan. Surat keterangan kehilangan itu muncul setelah muncul surat tanda lapor, kemudian BAP, polisi memeriksa, lalu sekolah meminta polisi untuk menerbitkan surat keterangan kehilangan", jelasnya.
Karena menurut keterangan dari Kemenkominfo, surat ini sudah cukup memenuhi data hukum bahwa sekolah tersebut memang betul-betul mengalami musibah kehilangan.
Selanjutnya, dari Kementerian Kominfo telah menerbitkan surat Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO). Demikian pula, Dikpora telah menerbitkan BASTO antara Dikpora dengan Sekolah terkait pemanfaatan bantuan komputer dan konten pembelajaran dalam program ICT EQEP. "Mohon dilengkapi, karena itu sebagai salah satu syarat yang diminta oleh Kominfo agar bisa terjadi proses penghapusan, bukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)", tukasnya. (m.tok)