Pustekkom akan Selenggarakan Sekolah Model TIK, Ini Dia Syarat-Syaratnya

BTKP DIY- Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendiknas merupakan salah satu bagian dari Kemendiknas yang ikut serta terkena pengaruh reformasi birokrasi. Berdasarkan reformasi birokrasi itu, salah satu tugas dan fungsi Pustekkom Kemendiknas adalah mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan.

Atas dasar tugas tersebut Pustekkom perlu merestrukturisasi dan mengidentifikasi ulang program sekolah model serta menyusun pedoman nasional pemanfaatan TIK untuk pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar seperti Portal Rumah Belajar, TV Edukasi, Jardiknas, Suara Edukasi, dan media lainnya secara terpadu.

Untuk mengimplementasikan berbagai sumber belajar tersebut Pustekkom bermaksud menyelenggarakan sekolah model berbasis TIK pada 33 provinsi. Dalam hal ini, Pustekkom meminta Gubernur DIY untuk mengajukan 2 (dua) calon sekolah model dari masing-masing jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Memiliki fasilitas lab komputer yang terkoneksi LAN
  3. Memiliki jaringan internet
  4. Sudah memanfaatkan TIK untuk pembelajaran
  5. Memiliki program kerja dalam pemanfaatan TIK untuk pembelajaran
  6. Memiliki fasilitas komunikasi (telepon, faksimili, dan internet) yang memadai dan berfungsi dengan baik
  7. Memiliki tenaga khusus yang ditugaskan untuk mengelola pemanfaatan media pembelajaran di sekolah
  8. Menyatakan secara tertulis bersedia untuk menjadi sekolah model berbasis TIK dengan persetujuan komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota