-
Telp Kantor
0274 517327 -
Surat Elektronik
[email protected] -
Alamat Kantor
Jl. Kenari No.2, Semaki
Telp Kantor
0274 517327Surat Elektronik
[email protected]Alamat Kantor
Jl. Kenari No.2, SemakiBendera merupakan sebuah lambang yang menjadi kebanggaan dari sebuah Negara. Mempermainkan bendera sama saja dengan melecehkan sebuah lambang Negara dan Negara itu sendiri. Pada tahun lalu Negara kita dihebohkan dengan insiden bendera Indonesia yang terbalik pada pagelaran SEA Games 2017 di Kuala Lumpur. Belum lama ini juga tersiar kabar bahwa bendera yang digunakan oleh Lalu Muhammad Zohri, pemenang lari 100 m kejuaraan Dunia Atletik U-20 di Finlandia, merupakan bendera Negara Polandia.
Tak dapat dipungkiri bahwa bendera Negara kita memang memiliki kesamaan dengan bendera Negara Polandia, terlebih lagi dengan Negara Monako yang secara sekilas memang terlihat sama persis. Tetapi tahukah kamu bahwa sesungguhnya bendera dari 3 Negara tersebut adalah berbeda, berikut kami sampaikan perbedaan dari 3 bendera tersebut.
1. Polandia
Bendera Negara Polandia merupakan yang paling berbeda dibandingankan dengan 2 bendera Negara lain. Bendera Negara ini terdiri dari warna putih dibagian atas dan warna merah dibagian bawah. Sangat mudah untuk membedakan bendera Negara dengan lambang Elang putih ini dengan bendera Negara Monako dan Indonesia.
2. Monako
Selanjutnya adalah Negara Monako, bendera Negara ini memiliki komposisi dan urutan yang sama persis dengan Negara kita Indonesia. Bendera Monako terdiri dari warna merah dibagian atas dan warna putih dibagian bawah. Secara sepintas bendera yang telah diresmikan sejak 4 April 1881 itu memang terlihat sama dengan bendera Negara Indonesia. Tetapi bila diletakkan berdampingan akan terlihat perbedaan dari kedua bendera tersebut. Perbedaan tersebut terletak pada skala bendera tersebut, pada bendera Monako skala yang digunkan adalah 4:5, jadi seandainya bendera tersebut memiliki panjang 4 meter maka lebar bendera Monako adalah 5 meter.
4. Indonesia
Yang terakhir adalah bendera dari Negara kita tercinta, bendera merah putih. Ketentuan tentang bendera Indonesia termaktub dalam Undang-Undang no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengenai bendera yang menjadi lambang Negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3. Dalam pasal tersebut disebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Jadi yang membedakan bendera Indonesia dengan monako yang memiliki komposisi dan urutan warna yang sama adalah pada rasio bendera Negara masing-masing.
Itulah yang membedakan satu bendera dengan bendera yang lain. Semoga dengan bertambahnya wawasan kita tentang sang saka merah putih menambah rasa kebanggaan kita kepada Negara kita. Tak lupa kami mengucapkan Dirgahayu Negara Republik Indonesia yang ke 73, SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.