Sejarah Pemilihan Umum 1955

Memasuki tahun 2019 berbagai media di Indonesia bertambah ramai membahas pesta demokrasi atau Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 biasa disingkat Pemilu Legislatif 2019 dan Pemilihan Umum Presiden 2019 yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 mendatang. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan demokrasi dan menunjukan kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara. Sejak Indonesia merdeka berbagai macam hal telah dipersiapkan untuk mempertahankan kemerdekaan salah satunya adalah dengan membentuk anggota-anggota parlemen dan konstituante yaitu lembaga yang diberi wewenang untuk mengubah konstitusi negara. Lalu kapan pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia ?

Pemilihan umum pertama kali dilaksanakan di Indonesia adalah pada 29 September 1955, tepatnya pada masa kabinet Burhanuddin Harahap. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1953 pemilu tahun 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota parlemen atau DPR dan Konstituante. Wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan namun satu wilayah tidak dapat mengadakan pemilu yaitu Irian Barat karena masih dikuasai oleh Belanda. Pemilu dilaksanakan dengan sistem perwakilan proporsional yaitu setiap daerah mendapatkan kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapat jatah minimum enam kursi di Konstituante dan tiga di Parlemen. Di setiap daerah kursi diberikan kepada partai-partai sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh.

Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260 dan konstituante berjumlah 520 ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. Selain DPR dan Konstituante, diadakan juga pemilihan DPRD, yang dilaksanakan secara terpisah antara Indonesia Bagian Barat dan Indonesia Bagian Timur. Dengan dipisahnya waktu penyelenggaraan pemilu DPR, Konstituante, dan DPRD, pemilu menjadi fokus. Konstituen pemilih bisa dengan cermat menyimak materi kampanye dan lebih bisa menilai kualitas calon yang diusung oleh partai peserta pemilu. Artinya konstituen pemilih memiliki pertimbangan yang lebih rasional sebelum memilih, tidak sekedar memilih hanya karena kedekatan emosional. Pemilu diselenggarakan secara sederhana karenanya tidak menyerap biaya negara terlalu besar tepatnya sebesar Rp. 479.891.729, total biaya tersebut berdasarkan kebutuhan perlengkapan teknis seperti pembuatan kotak suara dan honorarium panitia penyelenggara.

Hasil pemilihan Umum tahap  I untuk memilih anggota DPR yang diikuti 172 kontestan Pemilu 1955, hanya 28 kontestan (tiga diantaranya perseorangan) yang berhasil memperoleh kursi. Empat partai besar secara berturut-turut memenangkan kursi: Partai Nasional Indonesia (57 kursi/22,3%), Masyumi (57 kursi/20,9%), Nahdlatul Ulama (45 kursi/18,4%), dan Partai Komunis Indonesia (39 kursi/15,4%). Keseluruhan kursi yang diperoleh adalah sebesar 257 kursi. Tiga kursi sisa diberikan pada wakil Irian Barat yang keanggotaannya diangkat Presiden. Selain itu diangkat juga 6 anggota parlemen mewakili Tonghoa dan 6 lagi mewakili Eropa. Dengan demikian keseluruhan anggota DPR hasil Pemilu 1955 adalah 272 orang. Sedangkan hasil pemilihan Umum tahap  I untuk memilih anggota Konstituante untuk memperebutkan sebanyak 520 kursi, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR.