Penerapan Etika Politik Dalam Islam

 

Sikap politik masyarakat yang lebih rasional pada Pemilu 2014 perlu diapresiasi. Faktanya, masyarakat kini relatif lebih tenang terutama pada saat kampanye.  Bahkan, kampanye di  beberapa daerah terkesan lebih santai dan semarak  meski massa parpol yang berbeda bertemu pada waktu dan rute yang sama.  Memang, suara knalpot yang memekakan  telinga masih ada namun jumlahnya tidak seberapa.  Bahkan kasus bentrokan berdarah sangat sedikit jumlahnya dan nyaris tidak ada. 
 
Politik dan Sudut Pandangnya
 
Secara etimologis, politik berasal dari kata "polis" (Bahasa Yunani) yang artinya negara kota.  Istilah politik itu sendiri dapat diartikan; (a) ilmu atau segala sesuatu (siasat, kebijakan) yang menyangkut urusan kenegaraan, (b) kebijaksanaan, (c) siasat dan upaya atau perjuangan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan.(Kamarulzaman, 2005:556).
 
Adapun menurut Miriam Budiarjo (2008:15),  politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem (sosial) yang menyangkut proses menentukan dan melaksanakan tujuan.
 
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa politik adalah suatu cara, siasat, teknik, atau strategi untuk mencapai suatu tujuan baik oleh seseorang, sekelompok orang, maupun suatu negara.  Namun demikian, politik kian mengalami penyempitan makna sebagai suatu cara atau siasat untuk mencapai tujuan dalam  arti kekuasaan dan pengaruhnya.
 
Untuk lebih memperjelas makna politik, berikut beberapa perspesktif tentang politik sebagaimana dikemukakan oleh Miriam Budiharjo (2008: 15-16), yaitu:
  1. Perspektif/Pendekatan Moral (baik atau buruk): Politik sesuatu yang mulia karena merupakan usaha mencapai tatanan sosial yang baik dan berkeadilan. Politik dalam bentuk yang buruk adalah perebutan kekuasaan, harta dan tahta.
  2. Pendekatan Konflik: Politik adalah kegiatan untuk memperoleh dan mempertahankan kepentingan (material dan non material.) Dalam upaya mencari dan mempertahankan kepentingan, muncul pertentangan, konflik (fisik dan non fisik). 
  3. Pendekatan Fungsional: Politik adalah kegiatan merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum (menyangkut alokasi nilai-nilai kepentingan yang dirumuskan dalam kebijaksanan publik).
  4. Pendekatan analisis wacana: politik adalah kegiatan mendiskusikan situasi dari suatu fenomena politik misalnya: proses pemilihan calon-calon menteri.

Dari empat sudut pandang tersebut, semakin memperjelas bahwa politik adalah bagian dari suatu proses interaksi sosial yang bisa dinilai baik atau buruk (etika), produk dan hasilnya bisa berupa kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh komponen di dalamnya, dan dampaknya bisa menimbulkan konflik ataupun kerjasama dengan segala akibat yang ditimbulkannya.

Dengan demikian, politik tidak semata-mata proses perebutan kekuasaan apalagi dilakukan dengan segala cara.  Dengan kata lain, politik itu suci adapun yang menjadikannya kotor lagi hina bisa jadi niatan dan cara yang dilakukan oleh pelakunya.   Ibarat sebuah pedang, tentu kebaikan atau keburukannya ada pada tuannya.  Untuk tujuan apa pedang itu dipakai dan dengan cara bagaimana pedang itu digunakan.  

Terlepas dari apapun sudut pandang dan pendekatan yang dipakai, memahami politik tidak bisa dipisahkan dari ukuran baik atau buruk, bahkan benar atau salah.  Sebagai suatu wacana  maupun praktek, politik tidak akan terlepas dari etika apalagi terkait dengan dua hal di atas, yaitu niat (tujuan) dan cara yang digunakan pelakunya.  Inilah pentingnya etika dalam berpolitik demikian pula seharusnya dalam setiap kajian pendidikan politik secara khusus maupun pendidikan pada umumnya.

Pendidikan Politik yang Tereduksi dan Implikasinya
 
Menurut Gabriel Almond dalam Muchtar Mas’oed (1986: 32), pendidikan politik adalah bagian dari sosialisasi politik yang khusus membentuk nilai-nilai politik, yang menunjukkan bagaimana seharusnya masing-masing masyarakat berpartisipasi dalam sistem politiknya. Adapun menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 1 angka 4, pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Dari berbagai pengertian pendidikan politik tersebut, setidaknya ada 2 fungsi utama atas penyelenggaraan pendidikan politik di tanah air,  yaitu sebagai fungsi edukasi (pembelajaran) dan fungsi kaderisasi.  Hal ini sesuai Pasal 34 ayat (3b) Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa Pendidikan Politik berkaitan dengan kegiatan: 
  • pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik;  
  • pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Pendidikan politik yang berfungsi edukasi (pembelajaran) secara ideal adalah proses transformasi nilai dan ilmu pengetahuan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Sifatnya umum dan terbuka, dapat terjadi kapanpun, di segala bidang maupun sektor kehidupan manusia.  Biasanya berlangsung pada lembaga formal dengan tujuan utama pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai yang diyakini untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang aman, nyaman, adil dan makmur. 

Kenyataannya, bentuk pendidikan ini hanya menekankan unsur teoritis dan konseptual, juga lebih mengedepankan pada aspek kognitif atau rasional. Nilai-nilai etika dan moralitas belum diberikan secara utuh dan terpadu pada ilmu pengetahuan  yang ada. Akibatnya, banyak orang yang ahli dan profesional di bidang politik, hukum, pendidikan, bahkan agama namun juga pintar dalam memanipulasi aturan atau nekat dalam melakukan pelanggaran kalau sudah terkait dengan kepentingan (kekuasaan). 

Pada tataran praktis, pendidikan politik bentuk ini tereduksi hanya sebagai tata cara suksesi kepemimpinan (nasional atau lokal) dalam makna yang sangat pragmatis. Pelaksanannya lebih dominan pada pemenuhan hak (pilih) individu dibanding kewajiban dan tanggung jawab sosial maupun spiritual. Politik tidak lebih dari sekedar bagaimana ambisi pribadi dapat tersalurkan. Dalam bahasa yang sarkatis, politisi justru orang yang pintar atau ahli dalam mengakali atau memanipulasi tata aturan untuk kepentingannya.  Tata aturan yang dimaksud bisa dalam bidang hukum, ekonomi, pendidikan, agama, atau politik itu sendiri.

Adapun pendidikan politik yang berfungsi kaderisasi lebih mengedepankan proses sosialisasi dan internalisasi berupa penyampaian materi tentang visi, misi, penjabaran, dan aktualisasi dari kekuatan politik tertentu baik berupa partai politik, golongan, bahkan perseorangan  untuk mempengaruhi, mengambil simpati, sampai pada tingkat militansi agar menjadi bagian darinya.  Orientasi dan Muaranya adalah untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan (kepentingannya) terutama dalam hal material.  Bentuk kegiatannya berupa kampanye (politik) yang sifatnya bisa secara  tertutup (laten) atau terbuka (manifes) terutama pada waktu-waktu tertentu menjelang Pemilu atau suksesi kepemimpinan dalam suatu lembaga.

Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Dannis Kavang (1998: 45), bahwa bentuk dan proses kampanye politik terbagi atas dua jenis, yaitu: (a) Bentuk dan proses yang bersifat laten atau tersembunyi di mana kegiatan atau aktivitasnya berlangsung dalam lembaga-lembaga sosial non politis seperti lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan keagamaan, bahkan lingkungan kerja maupun lingkungan sekolah atau kampus. (b) Bentuk dan proses yang bersifat terbuka di mana aktivitasnya berlangsung dalam lembaga politik tertentu (termasuk pemilu dan perangkat-perangkatnya). Kedua bentuk ini sangat mungkin menggunakan metode indoktrinasi melalui teknik manipulasi, retorika, propaganda dan turunannya, hingga pada teknik yang paling ekstrim yaitu cuci otak http://id.wikipedia.org/wiki/Indoktrinasi (diunduh pada tanggal 6 Mei 2014). 

Beberapa dampak  negatif sebagai akibat proses kaderisasi politik melalui metode indoktrinasi secara masif dan satu arah menurut Estu Miyarso (2009), yaitu: 

  1. Masyarakat semakin  jauh dari pemahaman tentang politik maupun ilmu politik yang sebenarnya karena selalu menganggap benar doktrin partainya sendiri. 
  2. Masyarakat hanya memiliki pemahaman yang sangat sempit mengenai arti dan makna politik (puritanisme), sebab berpolitik hanya diidentikan dengan berpartai.
  3. Masyarakat semakin kabur dan serampangan dalam menentukan sikap politiknya karena tidak memiliki referensi alternatif selain doktrin yang diterima.
  4. Masyarakat semakin tumpul daya kritis, analitis, dan kreativitasnya  karena tidak terbiasa berpola pikir divergen sebagai akibat dari penerapan paradigma monolitik.  Masyarakat dalam berpikir dan bertindak semakin kehilangan sikap kemandirian karena indoktrinasi pada umumya bersifat menekan dan topdown.
  5. Masyarakat semakin lupa akan kewajiban dan tanggungjawabnyanya sebagai warga negara RI karena potensi dan energy yang ada hanya  tertuju pada kepentingan atau pemenuhan tujuan dari golongannya bukan untuk masyarakat secara keseluruhan.
  6. Menyuburkan sikap ambisius pelakunya dalam meraih sesuatu terutama kekuasaan dalam bentuk posisi, kedudukan, atau jabatan dengan segala cara.
  7. Menyuburkan sikap hipokrit, munafik, dan ambigu, karena dalam prakteknya pelaku dituntut (dikondisikan) untuk melanggar sendiri slogan-slogan yang diusung atau diperjuangkan, termasuk slogan yang bertopeng agama.
  8. Muncul sikap toleransi yang semu, tipis, dan penuh dengan basa-basi dalam lingkungannya, sebab masing-masing dilandasi tendensi yang sarat dengan kepentingan.
  9. Muncul sikap pragmatis sebab nurani masyarakat “digadaikan” untuk mendapatkan (materi) apa.
Penyelenggaraan Pemilu yang aman dan damai memang menjadi harapan semua pihak. Namun, semua juga berharap bisa lebih dari itu.   Pemilu  yang jujur, adil dan bermartabat tentu harus benar-benar dapat diwujudkan tidak sekedar slogan KPU sebagai lembaga penyelenggaranya. 
Mengingat kejujuran, keadilan, dan bermartabat merupakan domain moral yang sifatnya non fisik maka ikhtiar yang dilakukan tentu tidak hanya terfokus pada peningkatan rasionalitas semata.  Demikian pula dalam pendidikan politik kepada masyarakat, rasionalitas tanpa moralitas sangat mustahil akan melahirkan integritas (kejujuran). Sebaliknya, ia hanya melahirkan sikap jumawa atau setidaknya pragmatis yang hanya berpikir untung dan rugi secara materi.  Tulisan ini mencoba menawarkan pentingnya etika berpolitik sebagai inti dari proses pendidikan politik bagi masyarakat.  Sikap politik masyarakat yang lebih rasional pada Pemilu 2014 perlu diapresiasi.  Faktanya, masyarakat kini relatif lebih tenang terutama pada saat kampanye.  Bahkan, kampanye di  beberapa daerah terkesan lebih santai dan semarak  meski massa parpol yang berbeda bertemu pada waktu dan rute yang sama.  Memang, suara knalpot yang memekakan  telinga masih ada namun jumlahnya tidak seberapa.  Bahkan kasus  bentrokan berdarah sangat sedikit jumlahnya dan nyaris tidak ada. 
Penyelenggaraan Pemilu yang aman dan damai memang menjadi harapan semua pihak. Namun, semua juga berharap bisa lebih dari itu.   Pemilu  yang jujur, adil dan bermartabat tentu harus benar-benar dapat diwujudkan tidak sekedar slogan KPU sebagai lembaga penyelenggaranya. 
Mengingat kejujuran, keadilan, dan bermartabat merupakan domain moral yang sifatnya non fisik maka ikhtiar yang dilakukan tentu tidak hanya terfokus pada peningkatan rasionalitas semata.  Demikian pula dalam pendidikan politik kepada masyarakat, rasionalitas tanpa moralitas sangat mustahil akan melahirkan integritas (kejujuran). Sebaliknya, ia hanya melahirkan sikap jumawa atau setidaknya pragmatis yang hanya berpikir untung dan rugi secara materi.  Tulisan ini mencoba menawarkan pentingnya etika berpolitik sebagai inti dari proses pendidikan politik bagi masyarakat.  Sikap politik masyarakat yang lebih rasional pada Pemilu 2014 perlu diapresiasi.  Faktanya, masyarakat kini relatif lebih tenang terutama pada saat kampanye.  Bahkan, kampanye di  beberapa daerah terkesan lebih santai dan semarak  meski massa parpol yang berbeda bertemu pada waktu dan rute yang sama.  Memang, suara knalpot yang memekakan  telinga masih ada namun jumlahnya tidak seberapa.  Bahkan kasus  bentrokan berdarah sangat sedikit jumlahnya dan nyaris tidak ada. 
Penyelenggaraan Pemilu yang aman dan damai memang menjadi harapan semua pihak. Namun, semua juga berharap bisa lebih dari itu.   Pemilu  yang jujur, adil dan bermartabat tentu harus benar-benar dapat diwujudkan tidak sekedar slogan KPU sebagai lembaga penyelenggaranya. 
Mengingat kejujuran, keadilan, dan bermartabat merupakan domain moral yang sifatnya non fisik maka ikhtiar yang dilakukan tentu tidak hanya terfokus pada peningkatan rasionalitas semata.  Demikian pula dalam pendidikan politik kepada masyarakat, rasionalitas tanpa moralitas sangat mustahil akan melahirkan integritas (kejujuran). Sebaliknya, ia hanya melahirkan sikap jumawa atau setidaknya pragmatis yang hanya berpikir untung dan rugi secara materi.  Tulisan ini mencoba menawarkan pentingnya etika berpolitik sebagai inti dari proses pendidikan politik bagi masyarakat.  

Etika Ber(Pendidikan) Politik

Secara etimologis, Etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Dalam bahasa Latin, etika berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama. 

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana dikutip Kamus Bahasa Indonesia on line, etika adalah: (1) Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral (2) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak (3) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

Dari pengertian tersebut, semakin mempertegas betapa pentingnya etika ini bila diterapkan dalam kehidupan berpolitik maupun dalam kajian-kajian politik sebagai bagian dari proses pendidikan politik.  Persoalannya, dari mana sumber etika yang akan diterapkan dan bagaimana penerapannya? 

Sangat banyak literatur yang berkaitan dengan etika.  Menurut hemat penulis, etika bisa bersumber dari kajian sosiologis maupun agama. Tulisan ini mencoba membahasnya dari perspektif agama (Islam).

Inti dari etika adalah nilai-nilai moralitas atau ahlak.  Tolok ukurnya bisa benar atau salah, baik atau buruk.  Kebenaran menurut agama sifatnya absolut sedangkan menurut selainnya sifatnya relatif atau kontekstual. Inilah perbedaan mendasar dari keduanya, yang mana jika salah mensikapi akan menjadi sumber konflik tersendiri.

Nilai kebenaran dari sumber manapun adalah konstan.  Ia tidak memiliki yang lain kecuali lawannya. Artinya, kalau tidak benar berarti salah. Adapun kebaikan memiliki varian dan nilai interval yang mungkin berbeda, seperti; sangat baik, baik, kurang baik, tidak baik (buruk), hingga sangat tidak baik (sangat buruk). Namun demikian, kebaikan menurut agama pasti rujukannya dari kebenaran.  Sesuatu yang benar pasti baik menurut agama.  

Cara memilih sumber etika dan penilaian inilah yang akan mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang dalam menjalankan roda kehidupannya termasuk dalam urusan politik.  Seseorang yang selalu mengedepankan sumber etika dari agama (Islam) secara  benar (menurut Al Quran dan Sunnah) serta ikhlas (jujur kepada Allah dan dirinya)  pasti sikap dan perilakunya akan komit dan konsisten dalam  situasi dan kondisi apapun termasuk untuk urusan politik.

Bagaimana dengan Agama Islam sendiri yang memiliki pemahaman bermacam-macam? Menurut hemat penulis, jawabannya bukan Islamnya yang salah tapi masalah ada pada pelakunya dan keliru memahami Islam sebagai agama yang sempurna dan diridhai Allah sebagaimana Firman-Nya dalam Ayat Al Quran yang artinya:

"Sesungguhnya agama yang diridhai  Allah hanyalah Islam." (terjemahan QS,  Ali Imran: 19)

"Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agama bagi kalian." (terjemahan QS, Al-Maidah: 3)

Secara logika saja makna sempurna adalah konstan bahkan mutlak sehingga tidak perlu lagi adanya penambahan atau pengurangan dari selainnya apalagi bila dipahami dengan dasar keimanan.  Kesempurnaan Islam meliputi segalanya baik  nilai, tata aturan, bahkan hukum yang terkait dengan sendi-sendi kehidupan manusia bahkan jin, baik terkait dengan habluminAllah (ibadah), habluminnanas (interaksi sosial), maupun kaitannya dengan alam semesta sebab Islam itu sendiri Rahmatan Lil Alamin.

Tidak ada sesuatu perkara atau urusan apapun di alam semesta ini kecuali telah diatur atau dibahas dalam Islam.  Jangankan urusan politik yang melibatkan banyak orang, urusan yang paling privasi sekalipun sudah ada kaidahnya dalam Islam.  Semua itu akan terpulang untuk kebaikan, keselamatan, dan ketentraman manusia sendiri bila mau memahami dan mengimaninya.  

Pada sisi lainnya, keimanan dalam perspektif Islam tidak hanya dimaknai sebagai suatu keyakinan dalam hati saja apalagi hanya sekedar ingat atau eling, tapi juga dalam ucapan dan tindakan.  Atas dasar keimanan inilah seorang muslim melakukan berbagai ketaatan dan meninggalkan berbagai bentuk kemaksiatan di segala bidang kehidupannya termasuk urusan politik.

Politik dalam Islam dikenal dengan istilah bahasa Arab yaitu siyasah (tata cara atau strategi).  Dalam kamus Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur (juz 6 hal. 429) sebagaimana dikutip oleh Ruwaifi’ bin Sulaimi (2011) disebutkan bahwa kata siyasah bermakna mengurus sesuatu dengan kiat-kiat yang membuatnya baik.  Politik    merupakan salah satu cabang dan pintu dari syariat Islam yang mulia.  Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, politik yang syar’i disebut dengan as-siyasah asy-syar’iyyah.

As-siyasah asy-syar’iyyah bermakna pengaturan urusan pemerintahan kaum muslimin secara menyeluruh dengan kiat-kiat yang dapat mewujudkan kebaikan (maslahat) serta mencegah terjadinya keburukan (mafsadah), dengan tetap menjaga batasan-batasan syar’i dan prinsip-prinsipnya secara umum.   Ada dua pihak yang saling terkait dalam as-siyasah asy-syar’iyyah, yaitu: 1) pihak pengatur atau penguasa (ulil amri) dan pihak yang diatur atau rakyat. As-siyasah asy-syar’iyyah yang dijalankan para penguasa tak akan berjalan dengan baik tanpa adanya ketaatan dari rakyat apalagi bermudah-mudah untuk mengkafirkannya. Maka dari itu, adanya gayung bersambut antara para penguasa dan rakyatnya dalam hal penerapan as-siyasah asy-syar’iyyah merupakan keharusan.  Sebagaimana firman Allah dalam Al Quran:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya." (terjemahan QS, An-Nisa: 59).

Demikian pula dalam hadist Rosulullah SAW.

"Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian; serta kalian melaknat mereka." (dari Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu)

Beberapa kaidah singkat dalam penerapan as-siyasah asy-syar’iyyah, antara lain:

  1. Pelakunya harus Jujur, baik pada diri sendiri lebih-lebih pada Allah Yang Maha Tahu.  Meski aktivitas politik merupakan bentuk habluminannas, ini akan bernilai ibadah bila memenuhi dua syarat yaitu, ikhlas karena Allah dan diamalkan  berdasarkan Sunnah Rosulullah baik berposisi sebagai pemerintah maupun rakyat.  Adapun amalan yang dilakukan tanpa memenuhi dua atau salah satu syarat tersebut maka akan tertolak bahkan bisa digolongkan dalam dosa dan kemaksiatan.
  2. Dilakukan dengan amanah baik kepada manusia lebih-lebih kepada Allah SWT.  Banyak dalil yang menerangkan bahwa Allah akan meminta pertanggungjawaban atas segala amal perbuatan hambaNya di dunia baik lahir maupun batin, individu maupun sosial.  Perlu menjadi penekanan di sini bahwa  niat yang baik tidak serta merta mengubah tindakan yang haram menjadi halal. Dengan kata lain, tidak ada doktrin dalam Islam untuk "menghalalkan segala cara".  Bagaimana kalau niatnya saja sudah salah? Inilah pentingnya selalu mengkaji ilmu (agama), mana yang dibenarkan dan di ridhoi Allah mana pula yang tidak.
  3. Tidak mengandung unsur kesyirikan, termasuk Tathayyur beranggapan sial (celaka) maupun keberuntungan (hoki) terhadap makhluk misalnya terhadap waktu dan tempat tertentu, pakaian tertentu, nomor tertentu, termasuk mengkait-kaitkannya dengan Al Quran tanpa ada dalil dan nash yang jelas maupun Thiyarah merealisasikannya dalam bentuk amal perbuatan tersebut, seperti melakukan ritual aneh dan meminta pada dukun, kuburan, sungai, laut, dan sebagainya.
  4. Tidak berambisi untuk meminta jabatan sebagaimana hadist yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari (no.7146) dan Al-Imam Muslim (no.1652), Rasulullah  bersabda:
  5. "Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena sungguh, jika engkau diberi kedudukan tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (Allah) atas kedudukan (yang ada padamu). Sedangkan jika kedudukan tersebut diperoleh dari hasil meminta, engkau bakal dibebani kedudukan tersebut (tidak ditolong Allah)."
  6. Menjunjung tinggi prinsip tolong menolong dalam bemuamalah bukan sekedar koalisi apalagi oposisi untuk berbagi kekuasaan (materi). Sebagaimana Firman Allah dalam Al Quran:  "Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (terjemahan QS, Al-Maidah: 2)
  7. Dalam mengambil keputusan, selalu mengedepankan musyawarah mufakat (syura) di atas ilmu dan ketakwaan.  Syura dilakukan pada perkara yang belum jelas ketentuannya dalam syariat, dan jika ada ketentuan syariat maka itulah yang ditetapkan (semoga makna sila ke-4 Pancasila seperti ini). Adapun menurut selainnya, yang sudah jelas dalam syariat pun dapat diubah jika suara mayoritas menghendaki, sehingga dapat menghalalkan yang haram atau sebaliknya. 

Terlalu banyak literatur dari ulama-ulama ahli sunnah yang khusus membahas tentang politik dari sudut pandang syariat Islam untuk menjadi rujukan.  Semoga yang sedikit dalam ruang yang sempit ini bisa bermanfaat untuk dipahami dan diamalkan.