-
Telp Kantor
0274 517327 -
Surat Elektronik
[email protected] -
Alamat Kantor
Jl. Kenari No.2, Semaki
Telp Kantor
0274 517327Surat Elektronik
[email protected]Alamat Kantor
Jl. Kenari No.2, SemakiBullying adalah tindakan penindasan, ancaman, ataupun kekerasan baik secara fisik maupun verbal. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, bullying tidak hanya terjadi di dunia nyata, tapi juga menyebar di dunia maya yang dikenal dengan istilah cyber-bullying. Cyber-bullying pada era teknologi yang telah berkembang pesat memang sulit untuk dihindari. Menurut data terbaru yang dirilis We Are Socialper Agustus 2017, jumlah pengguna internet di tahun 2017 adalah 3,8 milyar orang dan 2,9 milyar diantaranya aktif menggunakan media sosial. Serta dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tanggal (19/2/2018) mengungkap bahwa Indonesia mengalami pertumbuhan penetrasi internet sebesar 54,68 persen. Dari total 262 juta jiwa, sebanyak 143,26 orang diperkirakan telah menggunakan internet. Angka penetrasi ini terbilang naik tipis dibanding tahun sebelumnya di mana peningkatan penetrasi hanya 132,7 juta jiwa
Media sosial media sangat mudah dijadiikan media untuk melakukan Cyber-bullying. Orang dapat dengan mudah membuat akun media sosial. Namun, penggunaan media sosial sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter memang memudahkan seseorang berinteraksi di dunia maya, tetapi ternyata tidak semua interaksi yang terjadi di media sosial itu baik. Bahkan, Instagram merupakan media cyber-bullying nomer satu menurut hasil survei dari lembaga donasi anti-bullying, Ditch The Label. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku cyber-bullying di Instagram biasanya berupa komentar-komentar negatif yang cenderung mengusik korban. Biasanya, korban cyber-bullying di Instagram adalah pengguna yang memiliki banyak followers dan likesatau yang sekarang disebut sebagai 'selebgram', sedangkan pelaku yang kerap memberikan komentar negatif disebut haters. Kolom komentar pada beberapa akun selebgram kerap dipenuhi komentar kebencian oleh para haters.
Tentunya perilaku tersebut salah dan tidak baik, para haters melakukan bullying tanpa memikirkan efek negatif yang akan dirasakan korban. Korban dapat merasakan kekecewaan, tertekan, menarik diri dari lingkungannya karena tidak punya rasa percaya terhadap dirinya sendiri, serta merasa malu terhadap lingkungan sekitar karena komentar-komentar negatif di sosial media tentunya dapat dilihat semua orang. Bahkan, terdapat kasus cyber-bullying yang berakhir pada bunuh diri karena korban tidak dapat menahan rasa malu dan rasa sedih akibat cacian yang ditimpa kepadanya. Object yang sering menjadi sasaran Cyber-bullying sendiri antara lain, Body Shaming (mempermalukan tubuh), Ras atau bangsa, merendahkan hobi, Seksisme (merendahakan orang lain berdasarkan gender).
Perlu adanya edukasi mengenai etika bertindak di dunia maya, terutama sosial media. Semua orang perlu tahu bahwa segala kegiatan kita terekam dalam dunia digital. Apabila seorang korban merasa tidak nyaman terhadap komentar-komentar dari pelaku cyber-bullying yang sudah terlalu parah seperti sebuah ancaman, korban dapat melaporkannya ke pihak berwenang. Akan ada sanksi atau hukuman kepada pelaku cyber-bullying yang telah melanggar UU ITE. Pasal 29 UU ITE telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi "ancaman" atau upaya "menakut-nakuti".
Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3). Aksi cyber bullying ini akan disisipkan di Pasal 29 tersebut.