-
Telp Kantor
0274 517327 -
Surat Elektronik
[email protected] -
Alamat Kantor
Jl. Kenari No.2, Semaki
Telp Kantor
0274 517327Surat Elektronik
[email protected]Alamat Kantor
Jl. Kenari No.2, SemakiMedia sosial, siapa yang tidak memiliki media sosial di zaman milenial sekarang ini. Media sosial menjelma menjadi sebuah kebutuhan primer ditengah-tengah kita sekarang. Dengan menggunakan media sosial kita bisa bersosialisasi dengan orang yang berada jauh dan kita juga dapat menemukan teman baru dan memperluas jaringan kita melalui media sosial.
Tidak hanya berteman dan memperluas jaringan kita media sosial juga bisa menjadi salah satu sarana kita dalam mencari berbagai informasi. Namun sekarang kenyamanan kita dalam menggunakan media sosial agak terganggu. Hal tersebut terjadi karena banyaknya ujaran-ujaran kebencian yang dapat berupa rasisme, pelecehan seksual umunya kepada kaum wanita, penindasan kaum minoritas, dan sebagainya.
Mari kita telisik apa sih sebenarnya akibat dari ujaran kebencian yang banyak bertebaran di media-media sosial belakangan ini. Dilansir dari kompas.com (08/12/2017) seorang peneliti dari Maarif Institute menuturkan bahwa menuturkan bahwa konten negatif yang menyebar di�media sosialberupa�ujaran kebencian, berita bohong dan sentimen bernada SARA (suku, ras dan agama), berdampak besar pada pola pikir maupun sikap generasi muda, terutama di tingkat Sekolah Menengah Atas. Menurut Khelmy, seorang remaja yang sering terpapar konten negatif cenderung memiliki sikap yang intoleran terhadap orang-orang dengan latar belakang berbeda.
Mengetahui betapa berbahaya ujaran kebencian yang banyak beredar dimedia sosial dilansir dari merdeka.com (23/01/2017) facebook, twitter, Microsoft, dan Youtube menandatangani sebuah kode etik bersama Uni Eropa. Kode etik ini berisi persetujuan untuk meninjau semua laporan ujaran kebencian di masing-masing platform, dalam waktu paling lambat 24 jam dan mencatat serta menandai posting ujaran kebencian tersebut.
Tak puas hanya dengan kode etik Jerman bahkan mengeluarkan sebuah undang-undang �yang intinya adalah jika ada ujaran kebencian di ranah Jerman yang dibiarkan oleh para platform online tanpa dihapus dalam 24 jam, Facebook/Twitter/YouTube/media sosial-lain bisa didenda hingga 50 juta Euro.
Dengan adanya beberapa Negara yang telah memberlakukan peraturan tentang ujaran kebencian semoga peraturan ini dapat segera sampai ke Indonesia. Tetapi kita tidak bisa bergantung hal-hal yang tidak bisa kendalikan, kita tidak bisa hanya berharap bahwa secepatnya ada peraturan yang mengatur itu. Kita bisa memulai dari diri kita sendiri untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Jika setiap orang melakukan tindakan yang sama maka akan terwujudlah keadaan dimana kita dapat bermedia sosial dengan nyaman tanpa gangguan dari ujaran-ujaran kebencian.